MJNews.id - Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang laksanakan pembahasan tiga Ranperda usulan Pemko Padang di salah satu hotel di Padang, Rabu (3/2). Tiga Ranperda itu dibahas Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam 3 Ranperda itu.
Ketua Pansus III DPRD Padang Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang No 9 Tahun 2012 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya, Jumadi mengatakan inti dari evaluasi perubahan Ranperda itu ialah ketika Perda disahkan nanti semuanya legal hendaknya.
"Kewenangan di provinsi bertukar ke Padang. Ini perlu diawasi ketat," ujar kader Golkar ini.
Sekretaris Panitia Khusus II Ranperda Retribusi Jasa Usaha, Surya Jufri mengatakan adapun persoalan di Retribusi Jasa Usaha yang direvisi adalah nomenklaturnya, nama dan nilai retribusi jasa usaha.
"Revisi itu tak banyak pada OPD yang tergabung didalamnya. Namun ini perlu dibahas lebih tajam lagi. Agar jelas dan tak menyalahi aturan pelaku usaha," ujar kader Demokrat ini.
Sementara, Ketua DPRD Syafrial Kani menyampaikan Tiga Ranperda Pemko Padang yang dibahas itu antara lain Ranperda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang No 9 Tahun 2012 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya.
"Kita berharap pembahasannya alot dan setelah usai disepakati nanti, regulasinya dapat diikuti pelaku usaha," uiar kader Gerindra ini.
Menurutnya, 3 Ranperda itu memang harus diterapkan sesegara mungkin tujuannya agar pelaku usaha tak seenaknya mencekik para konsumen dan aturan bisa ditegakkan.
"Kita berharap pelaku usaha yang ada tetap konsisten mengikuti apa yang ditetapkan nanti. Supaya tak kena sanksi nantinya dan keamanan terwujud," papar Ketua DPC Gerindra Padang ini.
(bim)