![]() |
Satu kilogram ganja diamankan dari tersangka Ayank (36) oleh Satresnarkoba Polresta Padang, Minggu (15/2/2021) malam. (ist) |
MJNews.id - Satresnarkoba Polresta Padang kembali menggagalkan peredaran Narkoba Jenis ganja seberat satu kilogram (1 Kg). Penangkapan tersangka berinisial Ayank (36), pemilik dari daun ganja kering siap edar itu dilakukan di Jalan Kampung Marapak, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Minggu (14/2/2021) malam.
“Ayank diringkus bermula dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sana. Mengetahui itu, personil langsung melakukan pengintaian dan didapati satu paket besar ganja di tangan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polresta Padang, IPTU Dadang Iskandar, Senin (15/2/2021).
Dikatakan Dadang, selain satu paket ganja besar dibungkus lakban kuning, petugas juga menyita satu unit handphone dari tangan tersangka yang merupakan seorang pekerja buruh. Dari pengakuannya barang itu merupakan miliknya sendiri.
“Saat diinterogasi, barang bukti yang ditemukan diakui langsung punya tersangka Ayank. Untuk pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang,” jelas Kasat.
(ap/eds)