MJNews.id - Sebanyak 40 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman disuntik vaksin Covid-19 yang dilaksanakan di Kejari setempat, Rabu 17 Maret 2021.
“Alhamdulillah kegiatan suntik vaksin berjalan lancar, tidak ada gangguan sama sekali dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi.
Sebelum disuntik vaksin pihaknya melalui proses tahapan oleh mulai dari ditanya identitas diri, riwayat kesehatan serta pengecekan kesehatan. Setelah lulus proses tahapan selanjutnya dilaksanakan vaksinisasi terakhir disuruh istirahat sekitar 20 menit. Petugas yang melakukan suntik vaksin dari Dinas Kesehatan Pasaman.
Kegiatan vaksinisasi Covid-19 diikuti oleh Kepala Kejari Pasaman, seluruh kasi, kasubag, pegawai, kemudian PPNPN dan security, jumlahnya sekitar 40 pegawai.
Ia mengatakan pelaksanaan vaksinisasi ini Kejaksaan Negeri Pasaman mengacu perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Anwarudin Sulistiyono kepada seluruh pegawai Kejaksaan di provinsi ini. “Agar mengikuti serta mensukseskan program pemerintah dalam melakukan vaksinasi demi memutus mata rantai Covid-19,” tambahnya.
Ia berharap walaupun disuntik vaksin tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun.
(*/amr)