Polres Dharmasraya Amankan Seorang Lelaki Diduga Pemilik Sabu

Terduga Pengguna Sabu diamankan polisi
Terduga Pengguna Sabu diamankan polisi. (eko)
DHARMASRAYA, Mjnews.id  – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki laki yang diduga memiliki dan menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu bertempat di Jorong Cangkir Batu, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Minggu (06/02/2022).
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti paket kecil narkotika jenis sabu dan dua unit handphone.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap yang ditemui awak media mengatakan betul sekali anggota kami Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki-laki yang berinisial RL, umur 40 tahun, yang memiliki dan menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu bertempat di Jorong Cangkir Batu, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat adanya seorang pemakai dan memiliki narkotika jenis sabu. Dengan adanya informasi tersebut anggota kami Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Memang benar anggota kami, menangkap seorang laki-laki yang berinisial RL, umur 40 tahun, yang memiliki dan menggunakan  narkotika golongan satu jenis sabu bertempat di Jorong Cangkir Batu, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru,” katanya.
“Dari tangan pelaku ini anggota kami mengamankan barang bukti di antaranya satu buah Kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket sedang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika golangan satu jenis sabu dan kemudian satu paket plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika golongan satu jenis shabu kemudian satu unit handphone lipat merk Samsung warna hitam dan satu unit handphone warna biru  merk Nokia yang digunakan oleh pelaku selama ini,” terangnya.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku memang benar positif memakai narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan kontruksi pasal 112 (1) jo 127 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk dilanjutkan ke meja hijau (pengadilan),” ucap Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap.
(eko)