Advertisement
Advertisement
Advertisement
![]() |
Ilustrasi. |
JAKARTA, Mjnews.id - Kasus penembakan Polisi vs Polisi, kini Barada E ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman di penjara paling lama 15 tahun dengan pasal 338 KUHP.
Sementara itu terlihat mjnews.id pada Kamis 4 Agustus 2022, nama Irjend Ferdy Sambo non aktif trending di media sosial twitter yang menjadi sorotan perbincangan publik.
Salah satunya netizen @KinjengKolenka menyoroti kasus tersebut, dalam tweet, yang ia unggah menurutnya Barada E terjerat pasal pembunuhan dan penganiayaan, postingan akun ini terlihat mendapatkan 135 Retweet, 30 tweet kutipan dan 788 suka.
"Bharada E Tersangka! Dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Apakah hanya dia seorang yang akan dikorbankan?, Rencananya Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Bareskrim besok. Kita lihat narasi sinetron nya bakal kemana," tulisnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahmud MD dalam akun resmi nya menyoroti kasus tersebut, tetapi kini yang ia soroti itu pernyataan pengacara Brigadir J.
"Polemik di media tentang tragedi tewasnya Brigadir J menegangkan. Tapi di sela ketegangan tersinggung juga senyum kecut saat Pengacara Keluarga Birigadir J bilang, “Kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya diperiksa juga”. Logika publik cerdas," tulis Menkopulhukam itu.
(eki)
Advertisement