MJNEWS.ID – Simak artikel ini sampai, berikut harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate berdasarkan versi LHKPN.
Seperti diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station atau BTS.
“Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi persnya, pada Rabu 17 Mei 2023.
“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” sambung Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Berikut Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate versi laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN:
Pada 16 Maret 2021 sampai 2022 tercatat Johnny G Plate jabatannya sebagai Menkominfo.
Tercatat Johnny G Plate memiliki beberapa jumlah sebidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah, ada 46 tempat yakni di wilayah Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, dan Cilegon.
Dari total tanah dan bangunan milik Johnny G Plate itu senilai Rp141.463.603.886 (miliar).
Tak hanya itu saja, Johnny G Plate juga telah memiliki harta bergerak lainnya dan surat berharga. Dari total harga bergerak dan surat berharga itu senilai Rp3,612 Miliar dan Rp4.113.125.000 (Miliar).
Selain itu Kas dan setara kas senilai Rp 51.939.680.206 (Miliar).
Jhonny G Plate juga tercatat telah memiliki utang senilai Rp 10.352.000.000 (miliar).
Sementara total harta keseluruhan kekayaan yang dimiliki Johnny G Plate yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTR itu senilai Rp 191.236.409.092 (miliar).
Demikian sedikit informasi mengenai harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate berdasarkan laporan LHKPN.
Sumber laporan LHKPN detik.com
(****)