Dirjen Dukcapil dan Dirjen Bina Pemdes: Beberapa Hal Ini Perlu jadi Perhatian Penjabat Kepala Daerah

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, Dirjen Bina Pemdes, Eko Prasetyanto Purnomo Putro Dan Dirjen Bina Adwil, Syafrizal Za
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, Dirjen Bina Pemdes, Eko Prasetyanto Purnomo Putro dan Dirjen Bina Adwil, Syafrizal ZA. (f/puspen)

Mjnews.id – Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi dan Dirjen Bina Pemdes, Eko Prasetyanto Purnomo Putro berharap para penjabat kepala daerah perlu perhatikan beberapa hal.

Hal itu diungkapkan keduanya saat menjadi narasumber dalam panel kedua Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Dalam kesempatan itu, Teguh menjelaskan terkait pelayanan Dukcapil. Dia mengatakan, urusan administrasi kependudukan (Adminduk) meski bukan jenis pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dari semua pelayanan publik. Apalagi pada zaman yang serba digital, data dari Dukcapil menjadi tulang punggung (backbone) dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Kalau berbicara terkait layanan Dukcapil, itu tidak hanya sekadar KTP-el, ada 24 layanan induk, Adminduk. Ibaratnya dari orang lahir, mengalami kehidupan, sampai orang meninggal, di situlah ada pelayanan Adminduk,” katanya.

Baca Juga  Tutup Rakor Penjabat Kepala Daerah, Wamendagri Tekankan Hal Ini

Dia mengungkapkan, data kependudukan tak hanya menjadi basis data dari pelayanan publik, tetapi juga digunakan dalam perencanaan pembangunan. Sebab penduduk merupakan variabel dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dan alokasi anggaran, termasuk pemilu/pilkada, penegakan hukum, maupun pencegahan kriminal.

Layanan kependudukan itu dipermudah dengan adanya Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bisa digunakan untuk pelayanan Dukcapil termasuk mencetak kartu, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kemudian, inovasi terbaru yang tengah dikembangkan oleh pemerintah yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang hanya dengan satu klik akan terhubung ke berbagai jenis layanan publik.

Baca Juga  Kemendagri Gelar Rakor Penjabat Kepala Daerah

“Kami harapkan, untuk semua jajaran ASN paling tidak pertama-tama harus sudah pakai ID digital. Tidak seketika akan menggantikan peran KTP secara konvensional, tapi ini nanti ke depan semuanya akan berbasis IKD,” ujarnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT