Mjnews.id – Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memimpin Analisa dan Evaluasi Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) sebagai tindak lanjut arahan Kapolri.
Hal ini untuk melakukan penegakan hukum TPPO, Anev dilaksanakan dalam rangka mengecek target yang diberikan kapolri kepada Satgas TPPO dan seluruh jajaran.
“Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Polri tengah gencar memburu pelaku TPPO di Indonesia,” kata Agus Andrianto dalam keterangannya, Rabu 14 Juni 2023.
Agus mengatakan perkara TPPO merupakan prioritas utama saat ini, Kapolri memberikan waktu satu minggu bagi Satker Mabes Polri dan seluruh Polda Jajaran untuk melakukan pengungkapan kasus TPPO sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan TPPO di Indonesia.
Selama periode tanggal 5 – 13 Juni 2023, Satgas TPPO Pusat dan Daerah telah berhasil melakukan penegakan hukum sebanyak 242 LP, 1.006 korban, dan 284 tersangka.
Dalam kesempatan tersebut Kabareskrim Polri, Agus Andrianto menekankan agar bisa mengungkap bukan hanya operator lapangan namun sampai kepada pelaku utama.
“Tidak ragu-ragu dalam menindak terhadap siapapun yang terlibat serta mengenakan Pasal dengan ancaman paling berat dan apabila perlu agar dilapis dengan Pasal TPPU,” pungkas Kabareskrim Polri, Agus Andrianto.
(eki)