Pulihkan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Kemensos Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

Presiden Ri, Joko Widodo Pada Kegiatan Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Ham Berat Di Indonesia
Presiden RI, Joko Widodo pada kegiatan peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia. (f/humas)

Mjnews.id – Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mendampingi Presiden RI, Joko Widodo pada kegiatan peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pada awal bulan Januari 2023, Presiden RI telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa mengesampingkan mekanisme yudisial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” kata Presiden RI di Halaman Rumoh Geudong, Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecataman Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Baca Juga  Menteri Sosial Serahkan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu di Kabupaten Solok

Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat ini melibatkan 19 kementerian/lembaga, salah satunya Kementerian Sosial. Kementerian Sosial memegang peran sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Presiden menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberi bantuan dan/atau rehabilitasi sosial serta memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli warisnya dan korban terdampak yang berusia lanjut.

Atas instruksi tersebut, Kementerian Sosial menyerahkan bantuan senilai total Rp1.253.916.500 untuk para korban/ahli waris pelanggaran HAM Berat di Provinsi Aceh, Selasa (26/6/2023).

Bantuan tersebut terdiri dari bantuan PKH untuk 99 orang dengan indeks Rp200 ribu/bulan, dicairkan sekaligus selama 3 bulan. Kemudian bantuan sembako berupa uang tunai untuk 106 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan indeks Rp200 ribu/bulan dicairkan sekaligus selama 3 bulan.

Baca Juga  Kemensos Usulkan Anggaran 17 T, Ace Hasan Minta Bansos Anak Yatim Piatu Tepat Sasaran

Ada juga bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) yang diberikan berdasarkan hasil asesmen. Bantuan ini diberikan kepada 289 Penerima Manfaat (PM) yang terdiri dari anak-anak, penyandang disabilitas hingga lansia. Bantuan terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar berupa sembako, nutrisi, peralatan sekolah hingga kewirausahaan sesuai hasil asesmen masing-masing PM.

Tidak sampai disitu, bantuan berupa sembako dengan indeks Rp150 ribu per paket pun diberikan untuk 1.000 orang di Provinsi Aceh.

Pada kesempatan ini, bantuan-bantuan tersebut langsung diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI kepada perwakilan penerima manfaat.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT