Bupati Pasbar Konsultasikan Prasarana dan Sarana Pertanian ke Kementan

Bupati Pasbar Konsultasikan Prasarana Dan Sarana Pertanian Ke Kementerian Pertanian
Bupati Pasbar Konsultasikan Prasarana dan Sarana Pertanian ke Kementerian Pertanian. (f/kominfo)

Mjnews.id – Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi konsultasi tentang fasilitasi kegiatan Sarana dan Prasarana Pertanian di Kabupaten Pasaman Barat ke ke Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian RI, Rabu (12/7/2023).

Bupati didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) serta Perencana Ahli Muda DTPH disambut langsung oleh Dirjen PSP, Dr. Ali Jamil di ruang kerjanya di Kementerian Pertanian RI, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Bupati menyampaikan kondisi terkini lahan usaha pertanian di Pasaman Barat yang sangat membutuhkan perbaikan prasarana pertanian seperti pembukaan lahan usaha tani baru di daerah sentra hortikultura, dan juga penyediaan sarana pertanian seperti alat mesin pertanian untuk melaksanakan kegiatan pengolahan lahan.

Baca Juga  Bupati Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting

Selain itu dalam pertemuan tersebut juga membahas tentang permasalahan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pasbar, yang akan ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat koordinasi antara petani, pihak Bank, OJK, dan Ombudsman dengan menghadirkan tim pembiayaan dari pusat. Perbaikan jaringan irigasi tersier yang rusak akibat gempa pada Februari 2022 lalu, serta kerusakan lainnya yang akan difasilitasi kegiatan rehabilitasi jaringan oleh Kementerian.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen PSP Dr. Ali Jamil sangat menyambut positif usulan Bupati Pasaman Barat, dan akan berusaha mengakomodirnya.

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Hadiri Syukuran Panen Padi di Nagari Tanjung

Ia menambahkan, dengan adanya Perda LP2B, Kabupaten Pasaman Barat sudah memperkuat jaminan tidak akan alih fungsi lahan sawah. Sawah-sawah yang termasuk dalam Peta LP2B pada Perda tersebut akan difasilitasi bantuan sarana dan prasarana pertanian sesuai dengan pedoman pemberian bantuan.

(wal)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT