Mjnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (11/07/2023).
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Dharmasraya ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, Sekda Dharmasraya H. Adlisman, Danramil Pulau Punjung Mayor Czi Sarinto, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Dharmasraya, M. Rifai. Kemudian Pegawai Kejaksaan Negeri Pulau Punjung.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Dharmasraya David Bintong Halomoan Manulang, saat ditemui awak media setelah kegiatan mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.
Adapun barang Bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah berat 268,46 gram serta alat hisap dan ganja 931,76 gram. Selain itu, pil extasi 1,25 gram, beberapa buku tabungan dan 108 kartu remi serta dua senpi dengan jenis gobok dan pistol rakitan.
“Di mana barang bukti tersebut terdiri dari 52 perkara, ada pencurian, sabu sabu, senpi,” terangnya.
Dalam keterangannya, Pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Kita pastikan BB sabu-sabu ini memang sabu-sabu dan bukan tawas, karena selama diserahkan hingga inkracht sabu-sabu dalam kondisi tersegel,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan.
(***)