Kemendagri Gelar Halal bihalal Jajaran Purna Tugas

Kemendagri Gelar Halal Bihalal Jajaran Purna Tugas
Kemendagri Gelar Halal bihalal Jajaran Purna Tugas. (f/puspen)

Mjnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar halal bihalal bagi jajaran purna tugas di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Halal bihalal itu dihelat untuk merekatkan tali silaturahmi para jajaran yang pernah menjalani tugas kedinasan di lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Tampak hadir pada halal bihalal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2014 Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Dalam Negeri periode 1998-1999 Feisal Tamin, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gunawan Suswantoro, serta jajaran pejabat purna tugas lainnya. Hadir pula sejumlah jajaran Eselon I Kemendagri dan BNPP, serta para pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro banyak mengenang kiprah positif dan jasa-jasa dari para pejabat Kemendagri di masa silam.

Baca Juga  Bupati Agam Hadiri Halal bihalal Ikatan Keluarga Salo di Jakarta

Dirinya juga mengapresiasi sejumlah jajaran purna tugas yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan di Kemendagri, tapi masih tetap berkiprah bagi bangsa dan negara. Kiprah itu misalnya dalam bentuk sumbangan pikiran bagi bangsa melalui pengabdian di bidang pendidikan.

Di lain sisi, pada kesempatan tersebut Suhajar juga membeberkan kondisi pemerintahan saat ini yang terus mengalami perkembangan signifikan. Hal itu misalnya dapat dilihat dari kebijakan pemekaran provinsi di Papua. Melalui kebijakan itu, saat ini Papua memiliki empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

Di hadapan jajaran purna tugas, Suhajar juga menyebutkan saat ini sejumlah pejabat di kementerian/lembaga juga mendapat penugasan sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah. Hal ini terjadi lantaran beberapa daerah mengalami kekosongan jabatan. Kekosongan tersebut terjadi karena masa jabatan kepala daerah telah habis dan perlu menunggu pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 mendatang.

Baca Juga  Pasukuan Piliang Nagari Lubuk Basung Halal bihalal

“Pilkada serentak ini adalah kebijakan karena mengikuti pileg serentak. Pemilihan umum serentak adalah arahan politik hukumnya untuk memperkuat sistem presidensial. Maka pada saat pembahasan Undang-Undang Pilkada adalah untuk menyinkronkan pembangunan agar masa RPJMD-nya yang dikonsep itu inline dengan RPJMN nasional,” tandasnya.

(rel)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT