Tak Perlu Peruntukan RTRW untuk Tambang Minerba Non Logam dan Batuan

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Esdm) Provinsi Sumatera Barat, H Herry Martinus
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, H Herry Martinus. (f/obral)

Mjnews.id – Menurut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, H Herry Martinus, tidak diperlukan skema peruntukan dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk kegiatan penambangan Sumber Daya Alam (SDA) seperti mineral batu bara (Minerba) dan non logam serta batuan.

RTRW hanya mengatur masalah kawasan pertambangan secara umum, tanpa membagi antara logam dan non logam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Pembagian tersebut hanya terkait dengan kewenangan penerbitan izin. Kewenangan untuk logam dan batu bara berada di Kementerian ESDM pusat, sedangkan mineral non logam dan batuan menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan delegasi penerbitan izin yang diberikan oleh pusat.

Baca Juga  DPRD Dharmasraya Tetapkan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jadi Perda

RTRW penambangan tergantung pada pemerintah kabupaten/kota. Sebagian besar daerah kabupaten/kota telah memiliki RTRW, dan beberapa sedang direvisi. Penetapan RTRW dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, karena kegiatan penambangan berada di wilayah mereka.

Pada dasarnya, tidak perlu membentuk skema peruntukan wilayah dalam RTRW. Yang penting adalah adanya kegiatan penambangan dalam wilayah RTRW, termasuk pihak yang mengajukan izin penambangan jenis Minerba non logam dan batuan. RTRW dibentuk sesuai dengan kegiatan penambangan atau keperluan lainnya, tanpa perincian khusus mengenai jenis penambangan tersebut.

Baca Juga  DPRD Sumbar Serap Masukan Penanggulangan Bencana ke BPBD Agam

Jika daerah kabupaten/kota membutuhkan informasi tentang potensi Sumber Daya Alam terkait, mereka dapat berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Badan Geologi di Bandung, atau Direktorat Jenderal Minerba di Kementerian ESDM pusat.

(Obral)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *