MJNews.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) terbitkan Surat Keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sawahlunto periode tahun 2019-2024 yang berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan, serta surat pemberhentian dan pencabutan Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan atas nama 3 Anggota DPRD Kota Sawahlunto.
Surat tersebut diantarkan langsung Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Kota Sawahlunto, Adrizal kepada Kasubag Umum Arfidzon di ruang Kasubag Umum Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto, Senin 7 Agustus 2023.
“Pemberhentian dan PAW ini sesuai dengan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 pada paragraf 1 tentang pemberhentian Antar Waktu, pasal 450 huruf i yaitu menjadi partai politik lain,” tutur Adrizal menjelaskan.
Lebih jauh Adrizal menjelaskan, ke 3 orang Anggota DPRD Kota Sawahlunto tersebut adalah, Eka Wahyu, SE, Masril, SH.I dan Masrisal, SH.
“DPK PKP hanya menyampaikan surat dari DPN PKP terkait pemberhentian serta proses PAW ketiga anggota DPRD Kota Sawahlunto,” imbuhnya lagi.
Adrizal juga menambahkan, surat pencabutan keanggotaan Partai Keadilan Persatuan dan PAW tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto tersebut juga dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
“Memang PAW tersebut bukanlah hal yang istimewa, tetapi sudah biasa terjadi yang dapat terjadi kapan saja. Kami berharap SK dari DPN PKP yang telah kami serahkan tadi, agar dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” pungkas Adrizal.
(Uni)