MA Kubur Harapan Moeldoko untuk Kuasai Partai Demokrat

Fakhrudi Dt Paduko Rajo
Ketua DPC Partai Demokrat Padang Panjang, Fakhrudi Dt Paduko Rajo. (f/ist)

MJNews.id – Lagi-lagi Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPC) Partai Demokrat. Kini harapan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menguasai sepenuhnya Partai Demokrat itu sudah sirna.

Sekaitan Kisruh yang dibuat kubu Moeldoko, Ketua DPC Partai Demokrat mengaku bersyukur atas putusan MA menolak kembali PK Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Alhamdulilah, PK Moeldoko di MA ditolak,” ujar Fakhrudi Dt Paduko Rajo, kepada MJNews.id, Jumat (11/8/2023).

Selaku Ketua DPC Partai Demokrat Padang Panjang, Fakhrudi mengucapkan banyak terimakasih kepada hakim yang telah menolak PK Moeldoko. Dengan demikian, Fakhrudi meyakini masih tegaknya hukum yang berkeadilan di negeri ini. Artinya, bila PK ini diterima bakal muncul lagi kegaduhan jelang pelaksanaan Pemilu bakal digelar tahun depan.

Fakhrudi mengatakan, kami sangat mengapresiasi Keputusan MA tersebut, karena dengan keputusan MA tersebut ini telah menyelamatkan Demokrasi di Indonesia, bukan hanya Demokrat tapi kehidupan Demokrasi di Indonesia.

Dengan Keputusan MA tersebut, Kami DPC Partai Demokrat Kota Padang Panjang sangat bersyukur dan menyambut baik keputusan tersebut memberikan semangat kepada kader untuk memperjuangkan perubahan dan perbaikan serta semakin menambah motivasi untuk mencapai kemenangan di tahun 2024.

Baca Juga  Atlet Kempo Pesisir Selatan Raih 2 Perak dan 4 Perunggu di Kejurda Shorinji Walikota Solok Cup

Artinya, keputusan ini, membuat semangat baru ditubuh Partai Demorat itu sendiri. Pasalnya, agenda besar sudah menghadang di depan. Pemilu, Pileg serentak bakal digelar berbarengan. Tentu, dengan ditolaknya PK Ini, langkah ke depan Partai Demokrat semakin jelas dan terang. “Sekarang, tidak ada lagi keraguan dalam diri para kader Demokrat,” terang Sang Ketua, sembari mengucap syukur kehadirat Tuhan.

Menurut Ketua, putusan MA ini merupakan kado terindah Partai Demokrat khususnya Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini tengah berulang tahun. “Ini juga sebagai kado yang Indah pas 10 Agustus bertepatan HUT Ketum Demokrat, AHY,” ujarnya.

Fakhrudi menuturkan, ditolaknya PK Moeldoko itu tak terlepas dari kegigihan AHY dan seluruh lapisan kader Demokrat dalam memperjuangkan hak Partai Demokrat. Kegigihan dan stamina panjang dan kepimpinan AHY dengan seluruh kader Demokrat se-Indonesia untuk melawan begal Partai Moeldoko dan pendukungnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham. Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK. Kini terhitung sudah 17 kali Partai Demokrat menang melawan Moeldoko.

Baca Juga  Partai Demokrat Kembali Usung Ridmalely Jadi Caleg DPRD Kota Solok

Diketahui bersama, untuk kedua kalinya MA tolak PK yang diajukan kubu Moeldoko. Dengan demikian, kepengurusan dan legalitas AHY selaku Ketua DPP Partai Demokraat sah secara hukum.

“Terang sudah, kisruh ditubuh Partai Demokrat berlalu dan membawa sejuta mimpi Moeldoko untuk menguasai Partai Demokrat,” tegas Sang Ketua DPC Partai Demokrat Padang Panjang Fakhrudi, Dt. Panduko Rajo. (Son)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News


ADVERTISEMENT