Tingkatkan Pendapatan Daerah, Kemendagri Paparkan Nilai Ekonomi Karbon

Forum Pemahaman Bersama Tentang Pelaksanaan Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca
Kemendagri selenggarakan forum pemahaman bersama tentang pelaksanaan mitigasi emisi gas rumah kaca. (f/ist)

Mjnews.id – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud meminta seluruh jajaran Ditjen Bina Pembangunan Daerah untuk serius memahami tata kelola pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di daerah.

Hal tersebut disampaikan pada forum pemahaman bersama tentang pelaksanaan mitigasi emisi gas rumah kaca berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, Rabu (9/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Restuardy berharap forum tersebut dapat menjadi ajang dalam membangun pemahaman dan persepsi seluruh karyawan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terhadap penanganan perubahan iklim, khususnya untuk mitigasi emisi gas rumah kaca, yang dikaitkan dengan tugas dan fungsi Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Sementara itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Movianto menyampaikan tujuan dari terselenggaranya forum tersebut adalah untuk memberikan pemahaman terkait pelaksanaan nilai ekonomi karbon yang mencakup beberapa urusan seperti perindustrian, perdagangan, pertanian, kehutanan, energi, dan sumber daya mineral.

Baca Juga  Kemendagri bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Suarakan Pencegahan Politik Uang

“Terdapat tiga hal yang perlu didorong kepada pemerintah daerah, yakni terkait tata cara perdagangan karbon, offset, serta result based payment. Pemerintah daerah dapat mendapatkan manfaat dari NEK, khususnya dalam hal pendapatan daerah,” jelas Gunawan.

Kasubdit Dukungan Sumberdaya Perubahan Iklim Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Wawan Gunawan memaparkan komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dimulai dari ratifikasi Paris Agreement pada 2016, dilanjutkan dengan submisi update Nationally Determined Contributions (NDC) pada 2021 serta Enhance NDC pada 2022.

“Terkait dengan target pengurangan emisi GRK di dalam NDC, di dalam lima sektor yang terdapat di dalam NDC, terdapat dua sektor utama yang memang berkontribusi atau memiliki target terbesar, yaitu sektor kehutanan dan Forestry and Other Land Used (FOLU) lalu yang kedua sektor energi,” ujar Wawan.

Baca Juga  Kafilah Kemendagri Sabet Dua Gelar Juara MTQ VI Korpri Nasional

Tenaga Ahli CCROM IPB Rizaldi Broer menjelaskan tantangan utama dalam pencapaian NDC adalah pelaksanaannya di tingkat daerah, bagaimana agar Pemda dapat menetapkan baseline, serta targetnya yang konsisten dengan target NDC.

Menurutnya, jika hal tersebut tidak dipahami dengan baik, makna target yang sudah ditetapkan oleh Pemda tidak dapat berkontribusi dalam pencapaian NDC. Untuk itu, perlu adanya proses disagregasi baseline pada tingkat nasional ke tingkat provinsi dalam hal ini pemerintah pusat memberikan distribusi baseline ke daerah kemudian daerah menetapkan targetnya. Tetapi target tersebut harus tetap sejalan dengan target nasional.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News


ADVERTISEMENT