BAP DPD RI Kembali Terima Pengaduan Terkait Permasalahan Tanah

Bap Dpd Ri Kembali Terima Pengaduan Terkait Permasalahan Tanah Dari Berbagai Daerah
BAP DPD RI Kembali Terima Pengaduan Terkait Permasalahan Tanah dari berbagai daerah. (f/dpd)

Mjnews.id – BAP DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari berbagai daerah terkait permasalahan tanah. Untuk itu BAP DPD RI berjanji akan bergerak cepat dengan membentuk tim kerja (timja) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami di sini sebagai mediator bukan memutuskan benar atau salah. Kami secepat mungkin akan mengumpulkan anggota BAP DPD RI dan membentuk timja untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap Ketua DPD RI Tamsil Linrung saat menggelar RDPU di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Sebagai informasi, BAP DPD RI menerima pengaduan dari Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PEMUB); para pemilik atau para ahli waris pemilik tanah di Gunung Geulis, Provinsi Jawa Barat dan Kelapa Gading, DKI Jakarta; masyarakat Desa Talangkah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah; Kelompok Tani Mekar Jaya (KTMJ), dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Simpang Meranti, Desa Baru Provinsi Jambi; dan Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB) Provinsi Bali.

Baca Juga  Ketua DPD RI Minta Pemerintah Jaga Ekonomi Sektor Informal

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua BAP DPD RI Bambang Santoso menyarankan tim ahli BAP DPD RI melakukan telaah yang lebih tajam. Atas dasar itu, hasil telaah tersebut akan kami dalami dan selanjutnya dilaporkan pada sidang paripurna.

“Kami berharap para pengadu bisa menyampaikan permasalahan ini sejujur-jujurnya karena ini akan kita bawa ke sidang paripurna. Jangan ada yang ditutupi karena nantinya akan menjadi bumerang buat kita,” imbuh anggota DPD RI asal Bali ini.

Wakil Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya mengatakan bahwa BAP DPD RI akan terus perjuangkan masalah pengaduan masyarakat. Jangan sampai masalah seperti ini terus berlarut-larut karena masyarakat yang akan dirugikan. “Kami akan perjuangkan masalah ini, sesuai dengan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib Pasal 118,” lontarnya.

Baca Juga  LaNyalla: Dalam Demokrasi Pancasila, Semua Elemen Bangsa Harus Terwakili

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Asep Hidayat mengatakan bahwa permasalahan tanah di Gunung Gelis dan Kelapa Gading merupakan permasalahan serius. Ia berharap dalam waktu dekat ini bisa mengundang pihak terkait untuk meminta keteranganya. “Saya sangat prihatin masalah ini dan kita tentunya membutuhkan waktu, karena hal ini tidak bisa mendengar dari satu pihak. Maka nanti kami akan mengundang pihak-pihak terkait permasalahan ini,” tuturnya.

(dpd)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *