Mjnews.id – Kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus berlanjut. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sita aset berupa tanah seluas 113 M2 atas nama Ali Amril, Ia merupakan tersangka Tipikor dalam Kasus korupsi RSUD Pasbar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra mengatakan, aset yang disita berupa tanah seluas 113 M2 yang di atasnya berdiri Rumah Toko sebanyak 2 unit, yang ditaksir oleh Penyidik senilai kurang lebih Rp2 miliar. Terletak di Kompleks Pasar Bantar Gebang, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
“Penyitaan aset tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023,” katanya.
Menurut Kajari, penyitaan aset itu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 16.239.364.605 (enam belas miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima rupiah), dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 multi years.
Selain itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik Tersangka.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat ini, bukan tidak mungkin ada aset lainnya yang akan kita sita untuk selanjutnya, saat ini kami masih mendalami dan melakukan pelacakan terhadap aset para tersangka,” jelasnya.
(wid)