Penghapusan Tenaga Honorer Diusulkan Mundur ke Desember 2024, demi Hindari PHK Massal

Anggota Komisi Ii Dpr Ri Fraksi Pan, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang ASN bersama pemerintah sedang merumuskan mengenai penataan tenaga honorer, salah satunya bagaimana agar penghapusan tenaga honorer dapat diperpanjang paling lambat Desember 2024.

“Pemerintah dan Panja RUU ASN DPR mempunyai niat yang sama yaitu bagaimana menghindari pemberhentian Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesi,” ujar Guspardi saat dimintai komentarnya, Minggu (03/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Menurutnya, terkait nasib tenaga honorer baik yang berada di pemerintah pusat sampai pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang diperkirakan mencapai 2,3 juta orang memang menjadi salah satu poin yang paling krusial dan diperhatikan dalam pembahasan RUU ASN. Sementara pembahasan RUU ini berpacu dengan tenggat waktu penghapusan status tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023.

Baca Juga  Baleg DPR RI Harmonisasi 27 RUU Kabupaten dan Kota

Legisalator dapil Sumatera Barat 2 itupun menjelaskan kalau masalah perpanjangan waktu penghapusan tenaga honorer ini disepakati antara pemerintah dengan DPR, maka hal ini akan jadikan salah satu pasal dalam revisi UU ASN yang hampir rampung dibahas di tingkat panja.

Pada awalnya, data tenaga honorer sekitar 640 ribu, namun saat didata kembali ternyata jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang. Sebagian besar adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan. “Mereka telah mengabdi di berbagai daerah dan telah membantu program-program pelayanan pemerintah,” jelas Palk Gaus ini.

Oleh karena itu, dengan adanya tenggat waktu sampai Desember 2024 merupakan sebuah solusi mengatasi masalah terjadinya PHK massal terhadap tenaga honorer. Di samping itu, hal ini akan memberikan waktu kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pendataan dan validasi yang jelas dan tepat berapa sebenarnya jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Komisi II DPR Setuju RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna

“Kemudian juga memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer untuk dapat mengikuti tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui tahap seleksi CAT atau computer assisted test,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News


ADVERTISEMENT