Mjnews.id – Polsek Sungai Rumbai sukses lagi selesaikan kasus penganiayaan secara bersama-sama melalui pendekatan restorative justice.
Berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/66/IX/2023/SPKT/POLSEK Sungai Rumbai / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 08 September 2023. Tentang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama.
Perdamaian secara kekeluargaan melalui pendekatan Restoratif Justice kasus penganiaan bersama-sama dilaksanakan di ruangan Unit Reskrim dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku, Minggu 10 September 2023, pukul 19.00 WIB.
Kejadian ini terjadi pada Jumat 08 September 2023 pukul 15.15 Wib bertempat di Afdeling R PT. SMP di Jorong Sungai Likian, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai selesaikan perkara diduga Tindak pidana Penganiayaan bersama-sama tersebut dengan pendekatan keadilan Restorative kepada korban inisial AHP, 23 tahun, dan pelaku yang berinisial, HA dan RY yang mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP SUYANTO, menjelaskan, penyelesaian Restorative Jastice ini dilakukan setelah mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Setelah anggota kami melaksanakan pendekatan restorative tercapailah jalan perdamaian dan kesepakatan yang ditandatangi kedua belah pihak,” ucapnya.
Polsek Sungai Rumbai telah mencatat keberhasilan signifikan dalam menangani kasus penganiayaan dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan alternatif ini dapat menghasilkan solusi yang adil sambil mempromosikan rekonsiliasi antara pelaku dan korban.
Selanjutnya pelaku HA dan RY menjelaskan setelah di mediasi oleh pihak kepolisian dapatlah kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada polisi telah memfasilitasi dan menemukan titik terang kasus ini sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.
Sudah beberapa kasus penganiayaan yang berhasil diselesaikan oleh Polsek Sungai Rumbai melalui pendekatan restorative justice, contoh nyata bagaimana pendekatan alternatif dapat mencapai keadilan sambil mempromosikan perdamaian dan rekonsiliasi. Keberhasilan ini memberikan harapan bahwa lebih banyak kasus serupa dapat diselesaikan dengan cara yang sama di masa depan.
(*/eko)