Tri Kukuhkan 38 Ketua dan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi

Tri Kukuhkan 38 Ketua Dan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi
Tri Kukuhkan 38 Ketua dan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi. (f/puspen)

Mjnews.id – Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian mengukuhkan seluruh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi sebagai ex-officio Ketua dan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi.

Pengukuhan itu berlangsung di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK Tahun 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.5.1-3703 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Sinergitas Pos Pelayanan Terpadu, pada hari ini, Senin tanggal 11 bulan September 2023, dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya, saya Ketua Umum Pembinan Pos Pelayanan Terpadu, dengan ini resmi mengukuhkan Saudari sebagai Ketua dan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi,” ucap Tri di hadapan 38 Ketua TP PKK Provinsi yang dilantik.

Baca Juga  106 Pemerintahan Nagari Baru Telah Resmi Hadir di Sumbar

Lebih lanjut, Tri menyampaikan, masa bakti Ketua dan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi mengikuti masa jabatan Ketua TP PKK Provinsi.

Baca Juga  Mendagri Minta Pemda Perhatikan Komoditas yang Mengalami Kenaikan Harga Tinggi

“Saya percaya bahwa Saudari akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya disertai penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan yang dipercayakan untuk menata, memberdayakan, dan mendayagunakan Pos Pelayanan Terpandu. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan darmabakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta,” sambung Tri.

(rel)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *