Kejari bersama DKPP Agam Jalin Kerja Sama dalam Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Usaha

Kejari Bersama Dkpp Agam Jalin Kerja Sama Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Perizinan Usaha
Kejari bersama DKPP Agam Jalin Kerja Sama dalam Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Usaha. (f/diskominfo)

Mjnews.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam dalam rangka melakukan pembinaan serta pengawasan perizinan usaha sektor kelautan dan perikanan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif dalam hal pelanggaran hukum perizinan usaha sektor kelautan dan perikanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Agam yang dilakukan oleh Kepala DKPP Rosva Deswira dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agam, Burhan, SH, MH, Selasa (3/10/2023).

Dalam kegiatan tersebut turut mendampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hadi Saputra SH MH beserta tim JPN kejaksaan Negeri Agam serta Kabid Penguatan Daya Saing dan Pengawasan Sumberdaya Periknan Hartini, Kabid Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap Doni Afdison, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Malini Saftiya.

Baca Juga  Pemkab Agam Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM dengan ITL Trisakti

Kajari Burhan menyambut baik kerja sama ini, bahkan pihaknya siap bersinergi dengan memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

”Kami selaku jaksa pengacara negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, dan siap membantu dengan memberikan sosialisasi dan penerangan hukum,” ungkap Kajari Agam.

Di samping itu, Kepala DPKP Rosva Deswira berharap dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan disiplin dan kepatuhan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan Kabupaten Agam dalam pemenuhan syarat-syarat perizinan usaha serta melaksanakan cara budidaya ikan yang baik.

Baca Juga  Wabup Risnawanto Lepas Jemaah Haji Pasbar di Kloter IV Sumbar

“Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pelanggaran izin usaha di sektor kelautan dan perikanan dapat diminimalisir dan terciptanya kepastian hukum usaha kelautan dan perikanan,” tuturnya.

(jef)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News


ADVERTISEMENT