Mjnews.id – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang pelajar yang diduga dilakukan oknum guru SMP Al Qalam Kabupaten Bengkulu Selatan berujung laporan ke Polres Bengkulu Selatan. Orang tua korban yang melaporkan dugaan tindakan kekerasan tersebut bernama Erwan, ia mengaku tidak menerima anaknya diperlakukan secara kasar oleh sosok yang seharusnya menjadi pendidik.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/98/VII/2026/SPKT/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu, yang diterima pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 17.54 WIB. Adapun terlapor dalam perkara ini berinisial T.
Berdasarkan laporan, peristiwa diduga terjadi sekitar pukul 15.40 WIB di dekat musolah sekolah SMP IT Al-Qalam. Dari keterangan pelapor yaitu orang tua korban saat itu korban sedang mengambil air wudu sebelum salat.
Dalam laporannya, korban diduga didatangi terlapor yang kemudian memukul bagian belakang kepala. Ketika korban bertanya apa kesalahannya, terlapor kembali diduga memukul wajah sebelah kiri dan dada korban. Meski demikian, korban tetap melaksanakan salat sebelum pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Erwan menegaskan dirinya tidak dapat menerima tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut.
“Saya sebagai orang tua tidak menerima perlakuan guru sebagai pendidik yang telah bertindak arogan kepada anak saya tanpa sebab apa pun. Guru seharusnya membina dan mendidik, bukan melakukan tindakan kekerasan,” tegas Erwan dengan nada geram.
“Dengan kejadian ini anak saya mengalami sakit kepala dan mual-mual. Selain itu anak saya juga mengalami traumatik belum berani masuk sekolah atas perlakukan oknum guru tersebut karena takut” lanjutnya.
Ia berharap Polres Bengkulu Selatan memproses laporannya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada keadilan bagi anak kami,” ujarnya.
Selain itu, Erwan juga meminta pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara oknum guru yang dilaporkan selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga berharap pihak sekolah memberhentikan sementara yang bersangkutan sebagai pendidik sampai proses hukum selesai, sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman kepada para siswa,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun terlapor terkait laporan tersebut. Sementara itu, Polres Bengkulu Selatan masih melakukan penyelidikan atas laporan yang telah diterima. Sesuai asas praduga tak bersalah, terlapor masih berstatus sebagai terlapor dan proses hukum masih berjalan.****
