Bengkulu

DKP Datangkan Prof Rokhmin Dahuri untuk Survei Analisa Alat Tangkap Ramah Lingkungan di Perairan Bengkulu

142
Pakar Kelautan, Prof Rokhmin Dahuri Dalam Survei Analisa Alat Tangkap Ramah Lingkungan Di Perairan Provinsi Bengkulu
Pakar kelautan, Prof Rokhmin Dahuri dalam survei analisa alat tangkap ramah lingkungan di perairan Provinsi Bengkulu, Selasa 22 Agustus 2023. (f/ist)

Mjnews.id – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu mengundang Pakar kelautan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS untuk melakukan survei analisa alat tangkap ramah lingkungan di perairan Provinsi Bengkulu, Selasa 22 Agustus 2023.

Prof. Rokhmin Dahuri yang sekaligus penasehat ahli bidang kelautan dan perikanan Gubernur Bengkulu, bersama stakeholder mengambil sample untuk memastikan bahwa alat tangkap trawl yang dioperasikan nelayan semi tradisional di Bengkulu tidak merusak laut.

Mengawali survei, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) mengatakan di seluruh dunia tidak ada yang melarang total alat tangkap trawl, yang ada hanya membatasi dan mengatur ukuran mata jaringnya saja.

“Di negara maju yang bener trawl dibolehkan tetapi ada pengaturan, misalnya masanya ditentukan, zonanya ditentukan dan ukuran mata jaring disesuaikan” ujar Prof. Rokhmin Dahuri yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University tersebut, dalam keterangan rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (25/8/2023).

Sesuai SK Gub L.125.DKP Th.2023 tentang Tim analisa alat tangkap ramah lingkungan Provinsi Bengkulu, survei ini dilakukan bersama seluruh tim termasuk seluruh stakeholder untuk menganalisa dan menetapkan serta memutuskan bahwa alat tangkap yang digunakan nelayan semi modern di Prov.Bengkulu merupakan alat tangkap yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah survei dan melakukan uji pada alat tangkap nelayan semi modern, tim melakukan rapat pembahasan hasil survei yang dipimpin langsung dan dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi dan dihadiri seluruh perwakilan nelayan dan stakeholder di kantor UPTD PPP Pulau Baai.

“Dengan membaca Bismillahirahmannirahim, Rapat Terbuka tim Analisa alat tangkap ramah lingkungan Provinsi Bengkulu dibuka,” ujar Syafriandi.

Dalam bahasannya, Ketua Tim Analisa sekaligus penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Prof. Rokhmin Dahuri memberikan dua rekomendasi, diantaranya.

Pertama, Kapal Pukat Ikan boleh beroperasi di wilayah perairan laut Bengkulu, dan ZEEI, dengan syarat: (1) hanya di perairan laut diatas 4 atau 12 mil laut, hal ini untuk mencegah konflik dengan nelayan tradisional, (2) di musim pemijahan ikan tidak boleh beroprasi, dan (3) modifikasi ukuran mata jaring, kantong (codend), dan lain-lain.

“Kedua, secara bertahap nelayan tradisional dibantu untuk menjadi nelayan modern, supaya sejahtera,” tandas Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) itu.

(rel)

Exit mobile version