Menurut Senator Lampung itu, meski Pemerintah menetapkan bahwa istiha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Bipih haji regular, faktanya layanan istiha’ah kesehatan sejauh ini sebatas formalitas belaka. Hal ini berdasarkan temuan yang diperoleh oleh tim pengawasan DPD RI di Mekkah.
Pertama, jumlah jemaah haji 2024 yang berusia 40 tahun ke atas atau lebih yang memiliki risiko tinggi dengan penyakit bawaan seperti hipertensi, kolesterol tinggi, dan diabetes sangat banyak jumlahnya.
Menurut Abdul Hakim, kondisi ini tentu patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin mereka bisa yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat istithaah kesehatan.
“Kami temukan misalnya ada jemaah haji yang sudah pada fase cuci darah, bepergian haji sendiri dan tanpa pendamping. Ini yang banyak terjadi,” tegasnya.
Kedua, kondisi ini diperparah dengan tidak sebandingnya proporsi jumlah tenaga kesehatan yang tersedia dengan jemaah yang ada.
Masih menurut Abdul Hakim, sepanjang jemaah dengan resiko tinggi dan penyakit tersebut melakukan pemeriksaan secara rutin ke dokter, berpola hidup mengikuti arahan dokter selama di Indonesia mungkin tidak ada masalah, akan tetapi jika sebaliknya malah mengganggu ritual ibadah di Mekkah.
“Tambahan lagi UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang dilakukan oleh Pemerintah. Sehingga seharusnya Pemerintah secara optimal melaksanakan layanan kesehatan tersebut,” kata Abdul Hakim.
“Kedua temuan ini akan menjadi catatan dalam pengawasan DPD RI atas penyelenggaraan ibadah haji yang nanti akan diserahkan oleh DPD RI kepada DPR RI dan Pemerintah, “ tegas Abdul Hakim, menutup rilisnya kepada media, Rabu 19 Juni 2024.
(*)
