iklan pemkab muba
BeritaBlitar

Puluhan Pemuda Sukorejo Desak Penutupan Cafe Jojoo, DPRD Kota Blitar Berjanji Tindak Lanjuti dengan Langkah Nyata

3670
×

Puluhan Pemuda Sukorejo Desak Penutupan Cafe Jojoo, DPRD Kota Blitar Berjanji Tindak Lanjuti dengan Langkah Nyata

Sebarkan artikel ini
IMG 20240621 145653 433 scaled

Mjnews.id – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Paguyuban Pemuda Sukorejo (PADAS) mendatangi gedung DPRD Kota Blitar pada hari Rabu, 21 Juni 2024, pukul 13.00 WIB. Mereka menuntut penutupan Cafe Karaoke Jojoo di Pasar Legi Kota Blitar dan meminta audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Blitar.

Alasan Desakan Penutupan Cafe Jojoo

Masyarakat Sukorejo resah dengan berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh Cafe Jojoo, di antaranya:

  • Keamanan dan Kenyamanan: Aktivitas cafe yang berlangsung hingga larut malam disinyalir menjadi pemicu gangguan keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar.
  • Keterlibatan Masyarakat Lokal: Janji manajemen cafe untuk memprioritaskan masyarakat Sukorejo dalam bekerja dan mengisi barang dagangan di cafe tidak pernah direalisasikan. Hal ini menimbulkan rasa kecewa dan kekecewaan bagi masyarakat.
  • Ketidakcocokan dengan Kearifan Lokal: Aktivitas cafe yang dianggap tidak sesuai dengan budaya lokal Sukorejo juga menjadi salah satu alasan penolakan.

Audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Blitar

Menanggapi tuntutan PADAS, Komisi II DPRD Kota Blitar yang dipimpin oleh Yohan menerima audiensi di ruang paripurna. Dalam audiensi tersebut, PADAS menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka secara detail.

Komitmen DPRD Kota Blitar

Menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini, Komisi II DPRD Kota Blitar berjanji untuk menindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata, yaitu:

  • Audiensi dengan Disperindag dan Manajemen Cafe Jojoo: Pada tanggal 26 Juni 2024, Komisi II akan mengadakan audiensi dengan Disperindag Kota Blitar dan manajemen Cafe Jojoo. Audiensi ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi terbaik.
  • Pembentukan Tim Investigasi: Komisi II akan membentuk tim investigasi untuk mendalami berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh Cafe Jojoo. Tim ini akan bertugas mengumpulkan data dan bukti yang valid untuk memperkuat langkah-langkah selanjutnya.
  • Rekomendasi kepada Disperindag dan Manajemen Cafe Jojoo: Berdasarkan hasil audiensi dan investigasi, Komisi II akan memberikan rekomendasi kepada Disperindag Kota Blitar dan manajemen Cafe Jojoo. Rekomendasi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.

Kontrak Cafe Jojoo dan Pengalihan Manajemen

Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, juga menjelaskan bahwa kontrak antara pengelola Cafe Jojoo dan Disperindag Kota Blitar akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2024. Mengingat keresahan masyarakat Sukorejo, Komisi II mendorong pengalihan manajemen kepada pihak yang berpihak kepada masyarakat sekitar cafe dan berkomitmen untuk mengawal proses ini agar berjalan dengan transparan dan akuntabel.

“Kami memahami keresahan masyarakat Sukorejo terkait Cafe Jojoo. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi mereka dengan langkah-langkah nyata. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan bijaksana,” ujar Yohan. (*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT