Mjnews.id – Perselisihan terkait konflik tanah redis yang telah bersertifikat memicu perkelahian dan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Insiden ini terjadi di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Blitar, Jawa Timur.
Menurut laporan dari humas Polres Blitar, dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di lahan Desa Soso pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, dua korban mengalami luka-luka: Deni Suteja alias Deni Panjalu dan anaknya, Advis.
Terduga pelaku penganiayaan adalah Agus T, warga Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari. Kronologi kejadian bermula saat saksi, Sriadi, memberitahu Agus T bahwa tanaman miliknya telah dirusak oleh Deni Panjalu. Agus T, yang juga Ketua RT, kemudian mendatangi Deni untuk berbicara. Namun, setibanya di lokasi, terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh Advis terhadap Agus T. Emosi, Agus T mengambil sabit dari seorang petani dan membacok bagian belakang leher Advis.
Perkelahian pun berlanjut, dan Deni juga terkena sabetan senjata tajam di kepala. Para petani di lokasi akhirnya melerai perkelahian tersebut. Kedua korban dilarikan ke RSU An-Nisa Talun untuk mendapatkan perawatan, sementara Agus T menyerahkan diri ke Polsek Gandusari dan kemudian diteruskan ke Polres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Deni, yang telah mendapatkan perawatan dan bisa rawat jalan, menjelaskan bahwa konflik ini dipicu oleh lahan yang telah bersertifikat atas namanya sejak Agustus 2022. Ia mengklaim bahwa penggarap dari luar desa tidak percaya bahwa sertifikat redis tersebut telah keluar.
“Sebenarnya peristiwa kemarin itu terjadi di lahan saya yang sudah bersertifikat hak milik atas nama saya. Namun, kejadian tersebut karena warga penggarap yang ada di lahannya tidak percaya bahwa telah keluar sertifikat redis atas nama saya bulan Agustus 2022,” ujar Deni pada Jumat, 19 Juli 2024.
Deni juga menyatakan bahwa setelah sertifikat redis keluar, ia telah berusaha berkomunikasi dan bermusyawarah dengan para penggarap lahan bekas PT. Kisno Handayani mengenai kelanjutan tanaman yang telah ditanam. Namun, ia juga menginginkan hak atas tanahnya segera diambil alih, sehingga ia menyuruh orang untuk menebang tanaman penggarap yang ada di tanah tersebut.
“Seharusnya pemukulan dibalas dengan pemukulan, bukan dengan senjata tajam,” ungkap Deni yang sangat menyayangkan anaknya yang masih di bawah umur harus mengalami kekerasan ini.
Peristiwa ini kini ditangani oleh Polres Blitar. Terduga pelaku yang telah menyerahkan diri akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)
