Mjnews.id – Siapa yang tak kenal dengan tikungan dan tanjakan ruas Jalan Nasional Sitinjau Lauik Padang-Solok, Sumatera Barat, yang begitu menantang. Terlebih lagi bagi pengendara armada truk angkutan barang beragam komoditi yang melintasi ruas jalan Sitinjau Lauik.
Terkait ini, fenomena yang teramat perlu ditekankan kepada pemilik barang dan pengusaha perusahaan ekspedisi menggunakan armada truk sangat perlu menaati aturan tonase/muatan yang sesuai dengan daya angkut armada truk yang telah digariskan aturannya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kaditlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, kembali mengingatkan pada pemilik barang dan perusahaan ekspedisi yang menggunakan armada truk supaya tetap mentaati aturan yang ditegaskan oleh Kemenhub melalui Dinas Perhubungan Daerah Sumatera Barat.
“Aturan tonase muatan barang bagi armada truk, Dinas Perhubungan Daerah Sumatera Barat punya Jembatan Timbangan Oto (JTO) yang menjadi Perwakilan Kemenhub di Sumbar,” kata Dwi saat dijumpai awak media ini usai Rapat Terbatas (Ratas) di kantornya, Kamis 25 Juli 2024.
“Namun, bagi Dirlantas Polda Sumbar, truk yang melanggar aturan kelebihan tonase muatan barang melintasi ruas Jalan Sitinjau Lauik akan ditindak tegas”, sebut Dwi mengingatkan pihak terkait pemilik barang/perusahaan ekspedisi.
(Obral)
