BeritaSumatera Barat

Marak Pembabatan Kayu Perladangan di Sumbar, Siapa yang Mengawasi?

743
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Yozzarwardi
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Yozzarwardi. (f/obral)

Mjnews.id – Berkedok membabat kayu perladangan, banjir dan longsor menghantam beberapa titik lokasi di Sumatera Barat, siapa yang peduli mengawasi?

Ini fenomena yang sering tak terjawab di tengah-tengah masyarakat yang berada dekat pinggiran bukit apabila keberadaan kayu yang berstatus perladangan penduduk di sekitarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara masyarakat petani lainnya membutuhkan sumber air buat persawahan, misalnya.

Untuk lebih jelas terkait ini, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Yozzarwardi mengimbau dan mengarahkan bawahannya UPT KPH di daerah kabupaten dan kota Sumatera Barat guna memantau ke lokasi bersangkutan bila ada keluhan masyarakat.

Menurut Yoz, status kayu perladangan yang non hutan negara, penanganannya buat masyarakat setempat berkoordinasi saja dengan para ninik mamak daerah bersangkutan.

Karena kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) tata kelolanya bersentuhan langsung dengan tokoh masyarakat dan pemangku adat daerah setempat.

“Kita pemerintah tak bisa campur tangan di sini, tetapi apabila ada masyarakat merasa dirugikan ulah pembabatan kayu perladangan tersebut, penduduknya bisa merundingkannya dengan pimpinan nagari bersangkutan”, jelasnya.

Sebut Yozarwardi, jenis hutan, berdasarkan status di bagi dua macam: yakni hutan hak, hutan yang berada pada hak yang dibebani hak atas tanah (pasal 5 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999).

Hutan Negara, hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak ke atas tanah.

Ini pembagian Hutan Negara, adalah hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

“Sedangkan hutan Areal Penggunaan Lain (APL) inilah status hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat sesuai kebutuhannya atas perizinan pemerintah dan peruntukannya setelah dikonversi”, katanya.

(Obral)

Exit mobile version