Mjnews.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar mengunjungi Polres Blitar untuk menyerahkan laporan pemberitahuan mengenai partisipasi mereka dalam Muktamar PKB yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rifai, bersama beberapa pengurus dan kader PKB lainnya.
Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar dan diterima oleh petugas setempat. Proses ini merupakan bagian dari persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa partisipasi dalam Muktamar PKB sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. Rifai menjelaskan bahwa laporan ini diperlukan untuk menjaga transparansi dan koordinasi antara organisasi dan pihak berwenang.
Dalam wawancara setelah penyerahan laporan, Rifai menjelaskan tujuan kedatangan mereka ke Polres Blitar, “Kedatangan kami ke Polres Blitar ini adalah untuk memberitahukan pihak kepolisian tentang kegiatan Muktamar PKB yang akan diadakan di Bali pada tanggal 24-25 Agustus mendatang. Ini adalah prosedur standar yang harus diikuti untuk setiap kegiatan besar yang melibatkan banyak peserta.”
Rifai juga menjelaskan mengenai proses pelaporan ini, “Pelaporan ini adalah langkah penting untuk memastikan semua persyaratan administratif terpenuhi dan tidak ada masalah saat acara berlangsung. Hal ini menegaskan bahwa semua peserta Muktamar PKB adalah mereka yang mendapatkan mandat resmi dari organisasi.”
Mengenai jumlah delegasi, Rifai menambahkan, “Untuk Muktamar PKB kali ini, kami hanya akan mengirimkan lima orang, termasuk dewan syuro, sekretaris, dan tanfidz. Ini berbeda dari lima tahun lalu, ketika kami dapat membawa rombongan yang lebih besar. Kami ingin memastikan bahwa hanya perwakilan resmi yang hadir dan berpartisipasi.”
Dengan langkah ini, Rifai berharap semua persyaratan administratif dapat terpenuhi sehingga pelaksanaan Muktamar PKB dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
