Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ketiga tahun 2023/2024 di ruang rapat utama DPRD setempat, Selasa 27 Agustus 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengungkapkan bahwa pada masa persidangan ketiga tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda yang diselesaikan mencakup Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, serta Ranperda tentang Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2023-2043.
Supardi juga menjelaskan bahwa dari enam Ranperda yang dibahas, tiga Ranperda masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sementara satu Ranperda lainnya menunggu hasil evaluasi.
Selain fungsi pembentukan Perda, DPRD juga telah melaksanakan fungsi anggaran dengan menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2024, KUA-PPAS Tahun 2025, serta APBD Perubahan Tahun 2024.
Pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025, menurut Supardi, akan dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sumbar yang baru pada masa jabatan 2024-2029.
Dalam fungsi pengawasan, DPRD Sumbar melalui komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.
Penutupan masa persidangan ini menjadi momentum penting dalam evaluasi dan penguatan kinerja legislatif di Provinsi Sumatera Barat, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawal berbagai program pembangunan daerah ke depan.
(hpr)
