BeritaKota BukittinggiParlemen

Pemko Bukittinggi dan Anggota DPRD Bersinergi dalam Pemberantasan Korupsi

443
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi kepada Anggota Dewan Kota Bukittinggi
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi kepada Anggota Dewan Kota Bukittinggi. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD mengikuti Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi kepada Anggota Dewan Kota Bukittinggi terpilih periode 2024-2029.

Sosialisasi diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024

ADVERTISEMENT

Pjs. Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam menyampaikan pesan bijak, pencegahan tindak pidana korupsi butuh pemahaman dan komitmen bersama. Yakni, bagaimana titik rawan korupsi dapat diketahui dan bisa dicegah sebelum terjadi, khususnya di lingkungan Pemkot Bukittinggi, baik di eksekutif maupun legislatif.

“Mari kita pahami, laksanakan dan konsisten untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Kita perlu pahami bersama, bagaimana prinsip pengelolaan keuangan pusat dan daerah dan kita juga butuh solusi untuk tidak terjebak dalam komponen korupsi,” ungkap Hani.

Selain itu, kata Pjs. Wako Hani Rustam, Anggota DPRD berperan strategis dalam pemerintahan daerah.

“Jadi logis melibatkan wakil rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi. Alasannya, anggota DPRD memiliki legitimasi dan dapat mempengaruhi kebijakan publik serta alokasi anggaran. Ini memungkinkan mereka untuk mendorong kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Hani Rustam.

Hani menambahkan, dengan mengajak anggota DPRD untuk terlibat, upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih menyeluruh dan terintegrasi, sehingga peluang suksesnya pun lebih besar.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengungkapkan, sosialisasi ini menjadi bahan penting bagi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Apalagi bagi DPRD, yang memliki fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi. Butuh pemahaman bagi kita semua untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, yang bersih dan tidak terjebak dalam lingkaran korupsi,” ungkapnya.

Direktur Monitoring Korsup Wilayah I KPK, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo menyampaikan, pemberantasan termasuk pencegahan dan penindakan korupsi yang efektif memerlukan sinergi dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan bahkan seluruh komponen bangsa.

“Ada sejumlah titik rawan korupsi di pemerintah daerah, diantaranya; pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, proses penegakan hukum, perizinan dan pelayanan publik, pokir yang tidak sah, dana aspirasi, meminta atau menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, pengaturan jatah proyek APBD, pelaksanaan PBJ mark up, penurunan spek, gratifikasi, suap dan pemerasan,” ungkapnya.

“DPRD memiliki wewenang untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Dengan terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi, mereka dapat memastikan bahwa regulasi yang ada mendukung transparansi dan akuntabilitas,” kata Agung.

Pada akhir acara, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD 2024 dan penyusunan APBD 2025 yang transparan dan akuntabel, oleh pemerintah kota dan Anggota DPRD Bukittinggi disaksikan Direktur Monitoring Korsup Wilayah I KPK.

(Aii)

Exit mobile version