Mjnews.id – Seorang pria berinisial CH (36), Kecamatan Kademangan, Blitar, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Peristiwa kekerasan fisik ini terjadi pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di pinggir jalan desa Kecamatan Kademangan, Blitar.
Pelaku, CH, yang telah menjadi buronan, akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Kecamatan Bakung, Blitar. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Blitar yang kini menangani kasus tersebut.
Kapolres Blitar melalui Kasubsi PIDM SIHUMAS, IPDA Putut Siswahyudi, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga seperti ini harus segera ditindaklanjuti, demi memberi rasa aman kepada masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan. Kami menghimbau agar setiap tindakan kekerasan, baik di rumah tangga maupun di luar, segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Putut Siswahyudi.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan pelaku akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk selalu mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan lingkungan. (*)
