“Jika ditemukan pelanggaran, oknum yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun hukum pidana,” tutup Junaidi.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Dasril saat ditanya wartawan pernah mengatakan sekaligus membantah praktik ini tak dapat langsung saja dikategorikan sebagai pungli, namun ia mengakui adanya kekurangan koordinasi antara sekolah dan dinas.
“Sebenarnya ini bukan pungli. Masalahnya, buku untuk kurikulum baru belum terbit, dan sekolah mencoba mengatasinya dengan menjual LKS. Namun, sayangnya, mereka tidak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sehingga terkesan seperti pungli,” ujar Dasril.
Dasril memastikan bahwa pihaknya telah menertibkan sekolah-sekolah yang terlibat dan meminta mereka menghentikan penjualan LKS.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah seharusnya menggunakan dana BOS untuk pengadaan buku referensi, sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah menegaskan kepada seluruh sekolah agar menghentikan praktik ini. Dinas Pendidikan juga akan lebih memperketat pengawasan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tutur Dasril.
(Yud)
