Mjnews.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, memberikan tanggapan atas pemeriksaan mantan Bupati Blitar, Mak Rini, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar.
Dalam pernyataannya, Jaka mengapresiasi langkah Kejari Blitar yang berani memanggil seorang kepala daerah untuk diperiksa. “Meskipun Kepala Kejaksaan masih bersifat PLT, saya angkat topi atas keberaniannya memproses kasus ini,” ujarnya pada Rabu, 16 April 2025.
Jaka menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, seorang kepala daerah bisa dijerat hukum jika terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, seorang bupati memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran APBD.
“Walaupun tidak memperkaya diri sendiri, kalau memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara, tetap bisa dijerat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung keberanian penyidik sebagai kunci dalam penuntasan kasus ini. “Pertanyaannya tinggal, ada nyali atau tidak dari penyidik Kejaksaan Negeri Blitar untuk menetapkan kepala daerah sebagai tersangka,” kata Jaka.
GPI, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini. Bahkan, jika diperlukan, mereka siap turun aksi untuk memberikan dukungan kepada tim penyidik. “Kami tidak menggurui, tapi mendorong agar penyidikan berjalan tanpa intervensi dan tuntas menegakkan hukum,” tutup Jaka.
Pemeriksaan terhadap Mak Rini menjadi sorotan publik, terutama mengingat besarnya nilai proyek yang diduga bermasalah dan posisi strategis beliau selama menjabat sebagai bupati. (*)
