BeritaLimapuluh Kota

Benarkah Mobil Dinas Sekda Limapuluh Kota Dipakai Mantan Bupati?

735
Ilustrasi mobil dinas
Ilustrasi mobil dinas. (f/ist)

Mjnews.id – Usai serah terima jabatan Bupati Limapuluh Kota pada Akhir Februari 2025 lalu, keberadaan mobil dinas Sekretaris Daerah (BA 6 C) berjenis SUV Merk Toyota Fortuner masih misterius. Konon kabarnya masih terdaftar dalam register Aset Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Pengguna Barangnya adalah Sekretaris Daerah, Herman Azmar.

Desas-desus yang beredar di tengah-tengah masyarakat dan kalangan ASN bahwa mobil dinas tersebut diduga dipinjam pakai secara pribadi oleh mantan Bupati Safarudin Dt. Bandaro Rajo dan tersiar kabar pinjam pakai tersebut sudah berjalan 3 bulan. Benarkah?

ADVERTISEMENT

Salah seorang ASN bidang aset Pemkab Lima Puluh Kota saat ditanya wartawan membenarkan hal itu.

“Iya, tidak tercatat dalam Arsip Aset Badan Keuangan (Pinjam Pakai), dalam Register arsip aset BK (Badan Keuangan)pengguna barang (BA 6 C) masih Pak Sekretaris Daerah (Sekda),” kata ASN Bidang Aset Badang Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota enggan ditulis namanya, Senin 5 Mei 2025.

Padahal Peraturan Daerah (Perda) terkait aset mobil dinas di Kabupaten Limapuluh Kota umumnya mengatur tentang pengadaan, penggunaan, penilaian, penjualan, dan penghapusan kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Peraturan ini biasanya mencakup berbagai jenis kendaraan dinas, seperti kendaraan perorangan, kendaraan jabatan, kendaraan operasional, dan kendaraan dinas khusus.

Lalu ada Pasal yang mengatur tentang Penggunaan: Perda menetapkan aturan penggunaan kendaraan dinas, misalnya larangan penggunaan untuk kepentingan pribadi atau perjalanan dinas yang tidak sah.

Kemudian Penjualan/Pelelangan: Perda mengatur tata cara penjualan atau pelelangan kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan atau tidak efisien, termasuk syarat penjualan kepada pejabat negara.

Sementara itu, Endrijon Dt. Junjungan, salah satu tokoh masyarakat Akabiluru turut memberikan komentar terkait dugaan pinjam pakainya mobil dinas Sekda kepada mantan Bupati Limapuluh Kota.

Saat ditanya wartawan, Dia mengatakan, kalau informasi itu benar, tentu dipertanyakan kepada Sekda apa regulasinya (Perda) sehingga Sekda bisa meminjamkan mobil dinasnya kepada mantan Bupati.

“Kalau tidak sesuai regulasi yang ada, tentu hal ini akan berdampak kepada Bupati Safni. Persoalan tersebut, Bupati Safni harus melakukan tindakan tegas, kapan perlu copot Sekdanya,” ucap mantan anggota DPRD Limapuluh Kota itu.

Ditambahkan Endrijon, apakah peminjaman mobil dinas milik Sekda ini sudah disetujui Bupati Safni? Kalau tidak tentu sangat disayangkan. Jangan seakan-akan otoritas Sekda itu melebihi Bupati,” tegasnya.

Terpisah, Sekda Kabupaten Limapuluh Kota, Herman Azhar saat dikonfirmasi wartawan sekaitan peminjaman mobil dinas BA 6 C tersebut, hingga berita diturunkan belum memberikan jawaban.

(tim)

Exit mobile version