BeritaKemendagriNasional

Lantik Dewan Pengurus Nasional ADKASI Periode 2025-2030, ini Harapan Mendagri

564
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat melantik Dewan Pengurus Nasional ADKASI Periode 2025-2030
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat melantik Dewan Pengurus Nasional ADKASI Periode 2025-2030. (f/puspen)

Mjnews.id – Di tengah hiruk pikuk pembangunan dan berbagai tantangan ekonomi, peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini semakin disorot sebagai motor penggerak percepatan Program Strategis Nasional (PSN).

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Muhammad Tito Karnavian tak tanggung-tanggung menekankan hal ini saat melantik Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025–2030 di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis 19 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam pidatonya yang penuh penekanan, Mendagri Tito Karnavian secara lugas menyatakan bahwa program-program prioritas Pemerintah.

Seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, cek kesehatan gratis, dan berbagai inisiatif strategis lainnya, sangat membutuhkan dukungan aktif dari para wakil rakyat di daerah.

Tanpa sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif di tingkat lokal, impian besar pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bisa terhambat.

“Saya resmi melantik Saudara-Saudara dalam jabatan yang baru, sebagai Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia masa bakti 2025–2030. Saya percaya bahwa Saudara-Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Mendagri saat prosesi pelantikan.

Amanat Undang-Undang dan Sanksi Tegas Menanti

Dukungan terhadap PSN bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang. Mendagri mengingatkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dengan jelas menyebutkan kewajiban pemerintah daerah, termasuk DPRD, untuk mendukung PSN. Konsekuensinya pun tidak main-main.

“Kalau enggak dilaksanakan maka kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian tiga bulan, sampai pemberhentian tetap dengan pemeriksaan dari inspektorat,” tegas Mendagri, menggarisbawahi urgensi komitmen dalam menjalankan amanat ini.

Pesan ini tentu menjadi pengingat keras bagi para kepala daerah dan anggota DPRD untuk tidak main-main dengan implementasi PSN di wilayah masing-masing.

Mendorong Roda Ekonomi dari Daerah

Selain PSN, Mendagri juga menyoroti peran sentral DPRD dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Data menunjukkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 tercatat sebesar 4,87 persen. Angka ini, meski positif, masih tertekan oleh performa ekonomi yang lemah di beberapa provinsi.

Exit mobile version