BeritaBlitar

PAD Melejit! Pemetaan Jalur Tambang Bapenda Blitar Hasilkan Rp77 Juta dalam 5 Hari

312

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kian agresif memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Salah satu strategi andalannya adalah pemetaan jalur tambang di wilayah Blitar Utara, yang ditujukan untuk menertibkan distribusi material serta memaksimalkan potensi pajak daerah.

Kepala Bapenda Blitar, Asmaning Ayu, melalui Kepala Seksi Pelayanan Imam Solichin, menegaskan jalur tambang yang telah dipetakan bakal segera diterapkan. Saat ini, tiga titik jalur menjadi prioritas utama, yakni di Desa Krisik, Bladak, dan sekitar aliran Kali Semut, yang meliputi jalan desa dan jalan kabupaten.

ADVERTISEMENT

“Ada tiga desa yang kita fokuskan untuk pemetaan jalur tambang. Meliputi jalan desa dan jalan kabupaten di Krisik, Bladak, hingga Kali Semut,” terang Imam kepada awak media, Selasa (8/7/2025).

Langkah ini tak hanya mengatur lalu lintas kendaraan tambang, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pengawasan dan penagihan pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hasilnya cukup mengejutkan. Dalam lima hari terakhir, sektor ini berhasil menyumbang PAD sebesar Rp77 juta.

“Ini capaian yang luar biasa. Bayangkan saja, tahun lalu selama 12 bulan kita hanya mengumpulkan sekitar Rp60 juta. Sekarang, dalam lima hari saja sudah melampaui angka itu,” ungkap Imam dengan optimis.

Pihaknya membidik target ambisius: PAD dari sektor MBLB diharapkan bisa tembus Rp600 juta per tahun. Target ini dinilai realistis apabila didukung sinergi lintas sektor, mulai dari instansi teknis, aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa.

“Kami ingin mencegah kebocoran pendapatan di lapangan. Sinergi antara Bapenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP Provinsi, kepolisian, hingga perangkat desa sangat penting. Jika jalur tertib dan pemungutan berjalan sesuai aturan, potensi PAD kita luar biasa besar,” imbuhnya.

Bapenda juga memastikan tidak ada ruang bagi pungutan liar (pungli) dalam proses pengawasan. Petugas di lapangan hanya akan memverifikasi dokumen resmi, seperti Surat Tanda Pengambilan (STP), serta memastikan kendaraan tambang telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Kebijakan ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan aktivis antikorupsi. Mereka berharap sistem ini tak hanya mendongkrak pendapatan daerah, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola pajak sektor tambang.

“Langkah ini harus terus dikawal agar tidak jadi celah pungli di lapangan. Kami di DPRD siap mendukung penuh selama pelaksanaannya transparan dan sesuai regulasi,” tegas Wakil Ketua Komisi DPRD Blitar, Mujib, SM (Fraksi Gerindra).

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas sosial agar hasil dari sektor tambang benar-benar dirasakan oleh warga di sekitar wilayah tambang.

“Masyarakat berhak tahu ke mana PAD ini dialirkan. Jangan sampai PAD tinggi, tapi dampaknya tak terasa di desa-desa penghasil tambang,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version