Berita

Soal Kasus CSR BI-OJK, Anggota Fraksi Demokrat DPR IIman Adinugraha Dipanggil KPK

212
Gedung KPK
Gedung KPK. (f/dok. eki baehaki)

Mjnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Iman Adinugraha untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Iman dipanggil, terkait perkara tindak pidana korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023.

ADVERTISEMENT

“KPK memanggil saudara IA selaku wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).

Budi menambahkan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran CSR BI dan OJK ini, Iman akan dimintai keterangan lebih dalam terkait aliran dana yang bersangkutan tersangka Anggota DPR Heri Gunawan alias Hergun.

“Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara HG,” kata Budi.

Sebelumnya,KPK menetapkan dua tersangka Anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 6 Agustus 2025 malam.

“CSR BI, apakah sudah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada, Jawabannya sudah. Tapi nanti sama mas Jubir ya. Sudah ada, nomor (Sprindik) 52 dan nomor 53,”ungkap Asep.

“Dua Iya (dari legislator), Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya. Kedua belah pihak, karena tadi ada pertanyaan juga ya, kedua belah pihak, BI dan pihak lagi legislator, lagi sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada yang sudah firm itu dua. Yang lainnya akan kita dalami,” sambungnya.

Pada Desember 2024 lalu, KPK telah membongkar kasus dugaan korupsi PSBI CSR-OJK. kini KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara ini.


Exit mobile version