BeritaKota Tanjungpinang

Rokok Merek PSG Beredar di Batam dan Tanjungpinang, Dimanakah Pengawasan Bea dan Cukai?

522
Rokok Merek PSG Beredar di Batam dan Tanjungpinang
Rokok Merek PSG Beredar di Batam dan Tanjungpinang, Kepri. (f/ist)

Mjnews.id – Banyaknya peredaran rokok ilegal termasuk PSG membanjiri Kota Batam dan Tanjungpinang terjepret pada Rabu (22/10/2025). Rokok ilegal PSG ini tidak mempunyai pita cukai sebagaimana rokok lainnya.

Banyaknya rokok ilegal ini perlu dipertanyakan pengawasan dari pihak Bea dan Cukai. Produk tembakau tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

ADVERTISEMENT

Ada apa dengan Rokok PSG? Masyarakat kini bertanya mengenai pengawasan dan menuding aparat hukum terutama Bea dan Cukai ada di balik semua ini.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap hasil tembakau wajib dikenakan cukai. Pelanggaran merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Peredaran rokok ilegal PSG ini membuka ruang bagi mafia Cukai di Provinsi Kepri.

Diketahui, Cukai Rokok itu sendiri termasuk penyumbang devisa terbesar untuk pembangunan Republik Indonesia.

Sampai berita ini diturunkan, peredaran rokok ilegal masih banyak dijumpai di warung-warung masyarakat di Batam dan Tanjungpinang

Kasus ini menjadi ujian serius atas komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini diduga masih marak di Batam dan sekitarnya.

(isb)

Exit mobile version