BeritaHukumKota Payakumbuh

Tender Kios Pasar Penampungan Payakumbuh Disanggah, Zulhefrimen Minta APH Turun Tangan

570
Zulhefrimen salah seorang praktisi hukum Sumatera Barat
Zulhefrimen salah seorang praktisi hukum Sumatera Barat. (f/yusra akbar)

Dipaparkan, Pokja memang datang ke workshop milik Andi Ariko, tapi pokja tidak pernah bertemu dengan Andi Ariko. Sementara, kami sebagai peserta Tender Pembangunan Kios Penampungan, sudah bertanya langsung/klarifikasi ke Andi Ariko, dengan kronologis sebagai berikut :

  • Pokja datang ke workshop Andi Ariko hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, sekira pukul 9.30 pagi.
  • Pokja datang ke workshop Andi Ariko, dan bertanya ke salah seorang karyawan workshop yang sedang bekerja mencat meja, pokja bertanya: ada Andi Ariko?
  • Karyawan menjawab, ada bapak/ibu, Bos saya sedang dalam rumah

Karyawan kemudian memanggil Andi Ariko ke dalam rumah, yang kebetulan bersebelahan dengan workshop, dan ternyata Andi Ariko dalam kamar mandi/toilet, Andi Ariko mendengar panggilan karyawannya, ”Bos, ada orang kantor datang kira-kira 5 orang”.

ADVERTISEMENT

Andi menjawab, “tunggu sebentar, saya sakit perut, masih dalam toilet”.

Karyawan menemui Pokja yang datang, “pak/ibu tunggu sebentar, bos sedang dalam kamar mandi/toilet”. Namun anggota pokja tersebut langsung pergi meninggalkan workshop.

Keterangan karyawan Andi Ariko tersebut, durasi pokja datang, sampai pokja pergi kira-kira 10 menit saja berjalan ke arah luar workshop, dan sebentar Andi Ariko masih belum selesai di toilet.

Dalam surat Dukungan/Pernyataan Material yang kami sampaikan ke Pokja sewaktu Klarifikasi/Teknis/harga pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 di UKPBJ Payakumbuh, dalam surat tersebut, kami menyertakan Nomor HP/WA Andi Ariko, tapi pokja tidak pernah menelepon dulu sebelum datang ke tempat Andi Ariko, menurut kami aneh saja dan tidak fair,” ungkap isi surat sanggahan CV. Bak Sarai itu.

Seyogyanya, jika memang ada pernyataan tidak bersedia memberi keterangan dari objek, seharusnya dalam bentuk tertulis, karena dukungan material yang kami berikan ke Pokja juga dalam bentuk tertulis.

Jadi proses Tender ini tidak sesuai dengan beberapa prinsip pengadaan barang/jasa :

  1. Adil > Pokja tidak menerapkan perlakuan yang sama dalam klarifikasi terhadap semua.
  2. Terbuka > Pokja tidak melakukan semua proses klarifikasi.
  3. Akuntabel > Hasil proses Pemilihan/Tender tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Exit mobile version