BeritaBlitar

Aroma Nepotisme di Balik Proyek Pendataan Rumah Warga Blitar, Dinas Perkim Kena Sorot

610

Mjnews.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Blitar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dinas tersebut diduga terlibat dalam praktik nepotisme setelah beredarnya surat tugas bernomor 600.2/149/410.104/2025, yang menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pendataan kondisi perumahan di wilayah Kota Blitar.

Penunjukan pihak ketiga itu memicu kecurigaan karena disebut-sebut melibatkan kerabat Wali Kota Blitar, Syuqul Muhibbin.

ADVERTISEMENT

Ketua Ormas Ratu Adil, Mohammad Trijanto, tak tinggal diam. Ia menilai proses tersebut sarat kepentingan dan menandai lemahnya sistem pengawasan di tubuh pemerintah daerah.

“Dugaan nepotisme ini mencerminkan penyakit kronis dalam tata kelola pemerintahan daerah. Praktik seperti ini bukan hanya menggelikan, tapi juga menunjukkan lemahnya mekanisme transparansi,” tegas Trijanto, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, kegiatan pendataan yang semestinya berpihak pada kepentingan publik justru dikhawatirkan menjadi ajang bagi kelompok tertentu untuk meraup keuntungan.

“Bagaimana mungkin data vital seperti kondisi perumahan dijadikan ladang proyek untuk kepentingan pribadi? Ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya lantang.

Trijanto juga mengingatkan bahwa persoalan semacam ini harus menjadi perhatian serius masyarakat.

“Nepotisme adalah racun bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Jika dibiarkan, ini akan menjadi kebiasaan buruk yang menular ke banyak sektor,” tambahnya.

Sebagai langkah perbaikan, Trijanto mendesak Pemkot Blitar segera melakukan audit independen terhadap seluruh proses pengadaan dan penunjukan pihak ketiga.

“Kami hanya ingin pemerintahan yang transparan. Bukan soal menyerang pejabat, tapi memastikan demokrasi tidak berhenti pada slogan,” tandasnya.

Ia pun memperingatkan, pembiaran terhadap dugaan nepotisme akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.

“Racun seperti ini harus segera dibersihkan sebelum merusak kepercayaan rakyat Blitar,” tutupnya.


Pemkot Blitar Klarifikasi: Semua Sesuai Prosedur

Menanggapi tudingan tersebut, Wali Kota Blitar Syuqul Muhibbin melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar, Drs. Hakim Sisworo, M.Si., memberikan klarifikasi resmi.

Menurut Hakim, pelaksanaan kegiatan pendataan kondisi perumahan telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Pendataan rumah dilakukan sejak Juni hingga Oktober melalui mekanisme pengadaan langsung kepada pihak ketiga. Surat tugas diperlukan sebagai dasar hukum dan tanggung jawab di lapangan,” jelasnya.

Hakim menegaskan bahwa proses tersebut bukan bentuk penunjukan langsung yang melanggar aturan, melainkan bagian dari sistem administrasi agar kegiatan pendataan berjalan tertib.

“Surat tugas itu hanya memberikan legitimasi bagi petugas lapangan, bukan menunjuk orang secara pribadi. Semua nama berasal dari daftar personel yang diajukan pihak ketiga sesuai ketentuan,” katanya.

Ia juga menepis tudingan adanya campur tangan pribadi atau hubungan kekeluargaan dalam proses pengadaan.

“Pemkot Blitar berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Kami terbuka terhadap masukan publik dan siap diklarifikasi jika ada hal yang dianggap kurang tepat,” tegas Hakim.

Pihaknya menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga untuk memastikan setiap kegiatan tetap berada di jalur regulasi.

“Evaluasi rutin akan kami lakukan agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Prinsip kami sederhana: semua untuk kepentingan publik, bukan individu,” ujarnya menutup pernyataan. (*)

Exit mobile version