BeritaMalang

Dinas PUPRPKP Kota Malang Diduga Ada Pembiaran, CV Jaya Abadi Belum Diblacklist Meski sudah Putus Kontrak Proyek Jembatan Mojopahit

46
Kantor Dinas PUPRPKP Kota Malang
Kantor Dinas PUPRPKP Kota Malang. (f/ist)

Cak Antok, salah seorang Tim Investigasi Mjnews.id, menegaskan bahwa pengembalian uang ke kas daerah tidak menghapus kewajiban hukum dan administratif penyedia.

“Jika blacklist tidak segera diterbitkan, maka penyedia bermasalah bisa tetap ikut tender di tempat lain tanpa hambatan. Ini bentuk pembiaran yang menciderai prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan publik,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi lambannya proses sanksi, Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya bersama sejumlah LSM pemerhati kebijakan publik di Kota Malang menyatakan akan melanjutkan investigasi dan meminta klarifikasi tambahan kepada BLPBJ serta Inspektorat Kota Malang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Ketua IWO Malang Raya, Sam Rudi mendesak agar sanksi blacklist segera diterbitkan dan diumumkan. Proyek yang sudah diputus kontrak dan terbukti menyebabkan kerugian daerah harus mendapat penegakan aturan, bukan pembiaran.

Dengan komitmen kontrol sosial yang kuat, Mjnews.id bersama IWO Malang Raya bertekad mengawal kasus ini hingga tuntas — memastikan setiap pelanggaran kontrak ditindak tegas, dan mengingatkan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam sistem pengadaan di Kota Malang.

(Rmn)

Exit mobile version