BeritaSolok Selatan

Bupati Solok Selatan Kukuhkan Masa Jabatan 22 Bamus Nagari Jadi 8 Tahun

21
Bupati Solok Selatan Kukuhkan Masa Jabatan 22 Bamus Nagari Jadi 8 Tahun
Bupati Solok Selatan, Khairunas mengukuhkan Masa Jabatan 22 Bamus Nagari menjadi 8 Tahun. (f/pemkab)

Mjnews.id – Bupati Solok Selatan, H. Khairunas mengukuhkan masa jabatan 22 Badan Musyawarah Nagari (Bamus) se-kabupaten bagi yang sudah habis masa jabatannya di tahun ini menjadi delapan tahun, mengikuti aturan baru yang berlaku.

Bupati H. Khairunas mengatakan penambahan masa jabatan ini bukan hanya berarti bertambahnya periode kerja para anggota Bamus. Namun juga berarti adanya perpanjangan tanggungjawab dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat di nagari.

ADVERTISEMENT

“Penambahan masa kerja ini dilakukan bukan berarti waktu kerja menjadi lebih panjnag tapi juga memperpanjang tanggungjawab. Tapi juga memiliki tugas untuk memastikan pembangunan di nagari berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Khairunas dalam Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Bamus se-Kabupaten Solok Selatan di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (30/10/2025).

Menurut Khairunas, Bamus merupakan representasi masyarakat yang berfungsi untu menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu juga bertindak sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintah nagari dalam pelaksanaan pembangunan.

Bamus juga bertugas untuk memastikan pemerintahan nagari harus sejalan hingga ke tingkat di atasnya agar langkah pembangunan tetap terarah.

“Saya tegaskan harus menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan undang-undang, jangan hadir sebagai formalitas tapi hadir sebagai substansi mengawal kebijakan dalam menjaga transparansi dan pastikan tetap akuntabel,” tegasnya.

Terakhir, Bupati berpesan agar Bamus senantias mengawasi pelaksanaan pembangunan nagari dan memastikan setiap dana yang dikucurkan berpihak kepada masyarakat.

Sebanyak 22 Bamus Nagari yang diperpanjang masa jabatannya ini akan bekerja hingga 2027 nanti.

(sus)


Exit mobile version