BeritaSumatera Barat

Kementerian ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat untuk 9 Kabupaten di Sumbar

395
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto bicara tentang wilayah pertambangan rakyat
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto. (f/obral)

Helmi Heriyanto menegaskan lagi tentang pemberantasan praktek ilegal mining karena melanggar Undang undang.

Untuk penegakan hukum bagi yang melanggar Undang undang tambang ilegal mining dimintakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantasnya seperti APH sebagai garda terdepanya adalah kepolisian.

ADVERTISEMENT

“Sampai sekarang koordinasi kita dengan APH berlangsung baik dan saling koordinasi dalam hal pemberian laporan yang terkait dengan praktek tambang ilegal atau praktek pelaku ilegal yang melanggar Undang undang”, jelas Helmi.

Disebutkannya, tentang luas lahan untuk satu blok Wilayah Pertambangan Rakyat maksimal 100 hektare, untuk pengelolaan satu blok WPR bagi kelompok koperasi maksimal 10 hektar, dan untuk pengelolaan skema WPR perorangan maksimal 5 hektar.

“Semua blok WPR yang terdapat pada 9 daerah kabupaten tersebut terlepas dari kawasan hutan lindung, kecuali APL (Areal Penggunaan Lain). Dan, blok WPR apa bila terdapat bersentuhan dengan sungai pihak berwenang akan berkoordinasi dengan pihak yang menangani sungai,” terang Helmi merincikan.

Dalam hal ini Helmi Heriyanto menghimbau dan berharap pada masyarakat bagi pelaku usaha yang beraktivitas tambang tanpa izin untuk menghentikan kegiatannya.

(Obral)

Exit mobile version