Mjnews.id – Satlantas Polres Kota Sawahlunto menggelar kegiatan Operasi Zebra Singgalang 2025 di wilayah Hukum Polres setempat.
Kapolres Kota Sawahlunto melalui kasat Lantas IPTU Roy Capri menyebutkan, pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang ini berlangsung selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 17 hingga 30 November 2025 yang akan datang.
7 Poin Penting Pelanggaran dalam Operasi Zebra Singgalang 2025
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2025 ini, Setidaknya terdapat 7 poin penting yang menjadi prioritas pelanggaran dan diharapkan dipatuhi secara ketat oleh para pengendara selama masa operasi berlangsung.
Poin tersebut diantaranya, masyarakat diwajibkan untuk selalu tertib berlalu lintas. Kedua, setiap pengendara harus melengkapi seluruh surat-surat kendaraan yang sah, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu pentingnya penggunaan alat pelindung diri, khususnya menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara dan penumpang sepeda motor. Selanjutnya pengendara diminta untuk patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan yang ditetapkan.
Juga tidak menggunakan Ponsel saat berkendara serta pengemudi atau pengendara yang melawan arus, Terakhir, seluruh pengguna jalan diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.
Kasat lantas memyampaikan pesan tegas bahwa tertib berlalu lintas merupakan cerminan nyata dari keselamatan diri sendiri.
Melalui operasi ini, aparat kepolisian secara aktif mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat umum di Sumatera Barat untuk meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas.
(Uni)
