Pemerintah daerah juga akan mendorong seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi, pengendalian internal, serta meningkatkan kualitas administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar atas kerja sama dan pembinaan yang telah diberikan. Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pendidikan,” ujar Mahyeldi.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan terdiri atas dua jenis, yakni pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan kepatuhan menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan pemeriksaan kinerja menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program atau kegiatan.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Sumbar, di antaranya Dinas Pendidikan belum menggunakan pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagai dasar penyusunan prioritas perencanaan, kepala satuan pendidikan belum melakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa atau negosiasi dengan calon penyedia, terdapat kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan.
“Atas rekomendasi yang telah diberikan, jawaban dari pemerintah daerah dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pungkas Sudarminto.
(hpr)
