Mjnews.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (5/3/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial Muhammad Faisal (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah rumah di wilayah tersebut yang diduga sering dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Solok kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah dan mengaku bernama Muhammad Faisal. Selanjutnya, dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di beberapa tempat berbeda di sekitar rumah tersebut. Di antaranya, satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening ditemukan di dalam kotak rokok merek Esse warna biru yang disimpan di ventilasi rumah.
Selain itu, petugas juga menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam sebuah kotak plastik bening yang berada di bawah tangga pintu masuk kandang bebek milik tersangka.
Tidak hanya itu, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu dalam kotak plastik bening serta tujuh paket lainnya yang juga dibungkus plastik klip bening di atas tiang plafon kandang bebek milik tersangka.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa 20 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menyita tiga kotak plastik bening, satu kotak rokok merek Esse warna biru, serta satu unit telepon genggam android merek Infinix warna silver yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah tersangka.
Di hadapan petugas dan saksi-saksi masyarakat, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya.
Tersangka juga mengakui tidak memiliki izin terkait kepemilikan narkotika yang diduga jenis sabu tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini masih terus didalami oleh Satresnarkoba Polres Solok guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka.
(Siska)
