Mjnews.id – Badan Akuntabilitas Publik/BAP DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama stakeholders baik dari kementerian hingga level daerah. Hal ini bertujuan membahas sejumlah pengaduan masyarakat terkait konflik agraria dan permasalahan penguasaan lahan di berbagai daerah.
Dalam forum tersebut, BAP DPD RI menyoroti tujuh kasus yang berasal dari sejumlah provinsi yang dinilai memerlukan perhatian serius serta penyelesaian yang komprehensif dari pemerintah.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menyoroti jika permasalahan ini terjadi akibat lemahnya koordinasi lintas sektor, rendahnya pengawasan, dan belum optimalnya penegakan hukum.
“BAP DPD RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan sebagai instansi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai status perizinan, pengawasan, dan langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani pengaduan masyarakat,” terang Hakim di Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (01/04/2026).
BAP DPD RI menyoroti sejumlah konflik agraria di berbagai daerah, salah satunya di Aceh Timur yang melibatkan PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera dengan masyarakat setempat. Konflik ini mencerminkan benturan antara legalitas formal Hak Guna Usaha (HGU) dengan realitas penguasaan tanah oleh masyarakat secara turun-temurun, yang ditandai dengan keberadaan permukiman, masjid, sekolah, serta kuburan leluhur di sekitar wilayah tersebut sebagai ruang hidup masyarakat.
Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat hanya bertumpu pada pendekatan administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan kemanusiaan.
Di Kalimantan Selatan, BAP DPD RI menerima permohonan perlindungan hukum masyarakat di Kotabaru terkait aktivitas PT Sebuku Group yang diduga tumpang tindih dengan lahan yang telah lama dikuasai masyarakat sejak sekitar tahun 1960, sementara aktivitas perusahaan dimulai pada 1999.
Atas kondisi tersebut, BAP DPD RI akan menginisiasi mediasi ulang antara masyarakat dan perusahaan dengan melibatkan instansi terkait guna mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
BAP DPD RI juga menyoroti pengaduan masyarakat di Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi oleh oknum ATR/BPN dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik yang diduga mengandung cacat administrasi.
BAP DPD RI menegaskan akan berpartisipasi aktif dalam memastikan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat tersebut secara baik dan transparan.
