BeritaHukumKota Payakumbuh

Perkara Wanprestasi di PN Payakumbuh, Ketua IWAPI Payakumbuh Hadir Sebagai Saksi

22
Setia Budi, SH (kanan) didampingi Ali Iqbal, SH, kuasa hukum KSU IWAPI Payakumbuh
Setia Budi, SH (kanan) didampingi Ali Iqbal, SH, kuasa hukum KSU IWAPI Payakumbuh. (f/ist)

Mjnews.id – Perkara Wanprestasi mantan ketua KSU IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Kota Payakumbuh selama tiga periode, yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Payakumbuh dan dalam persidangan terlihat ketua IWAPI Payakumbuh saat ini Nurni Marliza hadir sebagai saksi.

Selain Nurni Marliza, Murna Yeti juga dihadirkan sebagai saksi dari pihak penggugat (KSU IWAPI Payakumbuh, Redaksi).

ADVERTISEMENT

Sidang Perdata tersebut dipimpin Mutiara Kania Panggabean, S.H. Hakim Ketua, Nisrina Irbah Sati S. H, Majelis Hakim dan Dedi Putra, S.H. Majelis Hakim serta Panitera Pengganti Eliza Fitria, SH yang bertempat ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Payakumbuh kawasan Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa 21 April 2026.

Kuasa hukum KSU IWAPI Payakumbuh Setia Budi, SH didampingi Ali Iqbal, SH, kuasa hukum pihak KSU IWAPI Payakumbuh usai sidang tersebut dan saat wartawan mencoba mengkonfirmasinya, mengatakan, memang sidang gugatan Wanprestasi KSU IWAPI Payakumbuh hari ini Selasa 21 April 2026, agenda mendengarkan saksi dari pihaknya selaku Penggugat.

Baca Juga: Polemik Perkara Wanprestasi Mantan Ketua KSU IWAPI Payakumbuh Berujung di Pengadilan Negeri

“Saksi yang dihadirkan sebanyak 2 orang,” katanya.

Ia juga mengatakan, sidang gugatan perdata wanprestasi ini akan dilanjutkan pekan depan.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai koridor hukum yang berlaku dan berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh dapat memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi hak-hak klien kami,” harapnya.

Kronologis wanpretasi KSU IWAPI  Payakumbuh

Sebelumnya diberitakan, pada bulan Maret 2020 yang bersangkutan Erillia Bonita mendatangi iBakinco Resto guna rapat RAT (rapat anggota tahunan) KSU IWAPI  Payakumbuh dan di notulen rapat tersebut ia pakai untuk kepentingan pribadi.

“Setelah itu dirinya mengakui telah berhutang kepada KSU IWAPI Payakumbuh dengan jaminan sebuah sertifikat tanah serta uang organisasi Koperasi Serba Usaha IWAPI Payakumbuh tersebut bersumber dari iuran anggota IWAPI Payakumbuh,” beber Setia Budi kuasa Hukum KSU IWAPI Payakumbuh.

Sementara kuasa Hukum Erillia Bonita Irwan, SH, membantah bahwa kliennya tak memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Terkait hasil notulen rapat yang diklaim pihak penggugat bahwa kliennya saat itu dalam berada posisi tertekan, karena pengurus IWAPI Payakumbuh tiap hari datang ke rumah kliennya tentu membikin klien pusing,” ujarnya.

Advokad yang sudah melanglang buana sampai ke pulau Jawa tersebut juga menambahkan bahwa di sidang minggu depan pihaknya akan juga menghadirkan saksi dari pihak klien kami dalam pembelaan yang disangkakan oleh pihak penggugat.

(Yud)

Exit mobile version